•   04 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

JAP Usul Peta Sempadan Sungai Penting untuk Cegah Bangunan di Bantaran

Advertorial - Asriani
04 Agustus 2026
 
JAP Usul Peta Sempadan Sungai Penting untuk Cegah Bangunan di Bantaran Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang

BONTANG - DPRD Kota Bontang, meminta pengaturan sempadan sungai dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak hanya diatur dalam bentuk pasal tetapi juga dilengkapi peta yang menunjukkan batas sempadan sungai. 

Kejelasan peta menurutnya penting, agar menjadi acuan penerbitan izin bangunan sekaligus dasar penertiban bangunan yang melanggar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW, Joni Alla Padang, menyampaikan bahwa pemerintah perlu menetapkan batas sempadan sungai secara pasti sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Makanya saya ingin sekali kita punya peta yang memuat tentang sempadan sungai, di peraturan PU juga sudah diatur radius dari pinggir sungai menjadi zona yang harus dijaga. Maka ketika ada mengajukan IMB, otomatis tidak bisa keluar," ujarnya.

Kata dia, pengaturan tersebut juga akan memperkuat dasar hukum bagi Satpol PP dalam melakukan penertiban. Tanpa batas yang jelas, pembangunan di bantaran sungai dikhawatirkan terus bergeser dan mengurangi ruang sungai. 

"Itu juga akan menjadi dasar bagi Satpol PP melakukan penindakan dan penertiban. Kalau kita tidak membatasi di situ, nanti akan bergeser terus," katanya. 

Lanjutnya, pengaturan sempadan sungai mengacu pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Aturan tersebut menetapkan garis sempadan berdasarkan kondisi sungai, mulai dari minimal 10 meter hingga 30 meter, sedangkan untuk sungai bertanggul di kawasan perkotaan minimal tiga meter dari tepi luar kaki tanggul.

"Harapan kita bahwa daerah-daerah potensinya masih bisa kita selamtakan ya kita selamatkan," terangya.

Merespon hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo menuturkan, ketentuan mengenai sempadan sungai telah dimasukkan dalam draf Raperda RTRW pada Pasal 87. 

Pemerintah, juga menerapkan kebijakan agar area sekitar tiga meter dari badan sungai yang telah diturap, tidak dihitung sebagai bagian dari ukuran bidang tanah dalam proses administrasi. Selain itu, pembangunan turap kini disertai jalan inspeksi selebar sekitar tiga meter sebagai upaya melindungi kawasan sempadan sungai dalam jangka panjang.

"Misalnya di pinggir hop itu disiapkan jalan inspeksi kurang lebih 3 meter. Itu langkah-langkah yang kita lakukan untuk melindungi jangka panjang," responnya.

L






TINGGALKAN KOMENTAR