•   31 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Muhammad Sahib Minta Antar-Jemput Karyawan Dipusatkan di Terminal Tipe B

Advertorial - Asriani
30 Juli 2026
 
Muhammad Sahib Minta Antar-Jemput Karyawan Dipusatkan di Terminal Tipe B Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Bontang, Muhammad Sahib

BONTANG - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib mendorong agar aktivitas naik-turun bus perusahaan diterapkan di Terminal Tipe B.

Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) harus memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan agar bus tidak lagi melintas hingga ke kawasan permukiman untuk mengangkut ataupun menurunkan pekerja. Apalagi sudah menerbitkan surat edaran larangan bus perusahaan berhenti di jembatan.

"Mestinya Dishub dalam hal ini mengatur tata kelola bus yang masuk dalam kota. Mengenai, kalau perusahaan itu menjemput karyawannya harus betul-betul diatur di terminal," ujarnya. 

Ibe, sapaannya, menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berhenti sebatas surat edaran. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan pengawasan dan penindakan agar aturan benar-benar diterapkan di lapangan. 

"Tadi saya juga masih melihat masih ada bus perusahaan yang menurunkan karyawannya di sepanjang jalan dari terminal sampai ke kawasan Kelurahan Berbas Pantai," jelasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan pengawasan masih belum maksimal. Pun, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, lanjutnya, penggunaan terminal sebagai titik naik dan turun penumpang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi fungsi terminal. Selain itu, peluang usaha bagi pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, hingga taksi juga dinilai akan bertambah karena karyawan membutuhkan moda transportasi lanjutan menuju tempat tinggal.

Di sisi lain, masyarakat yang menyediakan lahan parkir juga dapat memperoleh tambahan penghasilan apabila sebagian pekerja memilih membawa kendaraan pribadi hingga terminal.

"Kalau karyawan naik motor, paling tidak ada masyarakat yang ditempati untuk parkir ada pundi-pundi pendapatan warga," tutupnya.

Berita sebelumnya, Kepala Dishub Bontang Taupan Kurnia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan terkait hal ini. Surat nomor 500.11/2465/DISHUB/2025 Pemkot mengeluarkan larangan bis perusahaan untuk berhenti di atas jembatan diteken oleh Pj Sekretaris Daerah. 

SE itu diterbitkan guna Menindaklanjuti temuan di lapangan dan laporan masyarakat. Dengan begitu, Pemkot Bontang meminta kepada manajemen perusahaan dilarang untuk berhenti saat menaikkan dan menurunkan karyawan diatas jembatan atau lokasi jalan lainnya.

"Sudah ada edarannya mas. Penjemputan dan kepulangan berfokus di terminal. Nanti kami beri tahu lagi," ucap Taupan Kurnia.






TINGGALKAN KOMENTAR