Sem Nalpa Minta Tanggung Jawab Penanganan Dampak Lalu Lintas Dirinci dalam Raperda LLAJ
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling
BONTANG - Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling mengusulkan rincian tanggung jawab dalam penanganan dampak lalu lintas diperjelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan di lapangan.
Usulan itu mengarah pada draft Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 46 ayat 1 yang mengatur bahwa "untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4), pengembang atau pembangun wajib menyampaikan hasil Andalalin sesuai skala dampak bangkitan lalu lintas kegiatan kepada Wali Kota".
Sem menilai, ketentuan tersebut masih perlu dipertegas, terutama mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak pengembang apabila ditemukan persoalan lalu lintas setelah suatu kegiatan atau pembangunan berjalan.
"Penanganan dampak lalu lintas mungkin kita bisa lebih merincikan lagi. Rinciannya, apa saja tanggung jawab pemerintah dan bagaimana cara untuk menindaklanjuti setiap nanti ada temuan-temuan di lapangan," ujarnya, Senin (27/6/2026).
Ia mencontohkan, tidak sedikit kegiatan atau pembangunan yang telah mengantongi izin dan melengkapi dokumen Andalalin, namun masih ditemukan persoalan saat operasional berlangsung.
Menurutnya, aturan tersebut perlu memuat secara jelas bentuk tanggung jawab serta jenis pelanggaran atau kesalahan yang berkaitan dengan penanganan dampak lalu lintas.
"Jadi bisa menjadi acuan dalam pengawasan maupun penindakan," tambahnya.
Menyikapi usulam itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia menyampaikan, bahwa pembagian tanggung jawab sebenarnya telah diatur dalam dokumen Andalalin sesuai tingkat bangkitan lalu lintas dari suatu kegiatan.
Kata dia, dokumen Andalalin memuat berbagai rekomendasi teknis maupun pemenuhan standar teknis yang wajib dilaksanakan oleh pihak pengembang maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
"Rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang atau pembangunan itu biasanya tertuang di dalam dokumen Andalalin-nya. Jadi dokumen Andalalin ada rekomendasi teknis maupun ada pemenuhan standar teknis," terangnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: