•   26 April 2024 -

6 Pemilik Kafe Di-Warning Petugas Pajak

Bontang - M Rifki
09 September 2021
6 Pemilik Kafe Di-Warning Petugas Pajak Pemilik kafe diberi peringatan untuk mulai tertib membayar pajak dari setiap transaksi/M Rikfi - Klik Bontang

KLIKBONTANG- Tim Validasi dan Monitoring Taat Pajak memberikan peringatan kepada kafe dan tempat hiburan yang belum melaporkan atau membayar pajak. 

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah, Kejaksaan, Satpol PP, Polri dan TNI ini mendatangi kafe yang lalai membayar pajak mereka. 

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara, Kejari Bontang, Suryati Ningsih menyampaikan, kedatangan mereka untuk mengingatkan pemilik tempat usaha untuk bayar pajak. 

"Ini bertahap, jadi malam ini kami mendatangi 3 cafe dan satu tempat gym," ungkap Suryati saat ditemui awak media, Kamis (9/9/2021) malam. 

Kewajiban pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah, mewajibkan pengelola membayar pajak 10 persen dari setiap transaksi. 

Dari kunjungan ini, lanjut Suryanti, mereka diberi peringatan sekaligus toleransi waktu selama 3 hari untuk melapor ke Bapenda. 

"Kita kasih waktu 3 hari kerja, terhitung dari besok," sambungnya. 

Suryanti menyebutkan, untuk pengelola kuliner dikenai pajak sebesar 10 persen. Sedangkan, tempat hiburan maupun pusat ketangkasan dikenai pajak 15-40 persen. 

Diketahui, ada dua tim secara terpisah yang melakukan sidak terhadap tempat hiburan dan cafe pada malam ini. Total ada 6 kafe dan 2 tempat ketangkasan (gym). 

"Akan rutin dilaksanakan ini baru mulai lagi setelah 3 bulan lalu pasif akibat kebijakan PPKM yang begitu ketat," ucapnya. 

Salah satu pemilik kafe Take Me, Faldo Samosir mengaku jika Bapenda telah mendatangi tempat usahanya dua kali. 

Yang pertama kalinya, Bapenda memberikan formulir kewajiban membayar pajak. Namun, kata Faldo tidak mengetahui jika formulir itu harus dikembalikan. 

"Iya, kami tidak tau kalau harus dikembalikan. Nah baru tadi malam mereka datang kedua kalinya dan saya langsung mengisi persetujuan pembayaran pajak," ucap Aldo. 

Selanjutnya, Aldo berencana akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen kepada pelanggan. 

"Tunggu x bannernya dulu, terus selanjutnya akan membayarkan pajak," tuturnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sigit Alfian mengatakan, jika saat ini pihaknya gencar melakukan penyisiran terhadap kafe dan restoran serta tempat hiburan agar bisa taat terhadap pajak. 

"Selama pandemi Covid-19 Bapenda telah memberikan kelonggaran, tetapi karena pajak ini secara aturan memaksa pengusaha untuk taat pajak maka perlu kami berikan peringatan secara persuasif," kata Sigit. 

Namun, kelonggaran itu tidak bisa terus dilakukan. Pasalnya, kata Sigit BPK memeriksa dan bisa menjadi temuan. 

"Sebulan kemarin BPK memeriksa dan jadi jika tidak di inventarisir cafe/restoran dan tempat hiburan yang belum lapor atau membayar pajak," ujarnya. 

Lebih lanjut, Bapenda saat ini tengah menggodok perubahan batas 10 persen maksimal untuk setiap usaha cafe dan restoran. 

Tahapannya pun memiliki tiga tingkatan. Kelas A nanti bisa hanya 3 persen, kelas B nya bisa 7 persen dan kelas C di nilai maksimal 10 persen. 

"Nanti pajaknya sesuai dengan omset masing-masing tempat usaha. Saat ini sedang dibahas dengan DPRD," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR