Amankan Mudik, Truk Dilarang Beroperasi Selama 13 Hari Kecuali Kendaraan Angkutan Ini
04 April 2024
Penertiban truk gandeng yang dilakukan Polantas Polres Bontang/M Rifki - Klik Kaltim
Diantaranya yaitu yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Jadi kalau yang diluar toleransi tidak boleh dulu mengingat intensitas warga menggunakan jalan meningkat. Jadi bisa antisipasi menekan angka kecelakaan," pungkasnya..
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TINGGALKAN KOMENTAR