•   10 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Resmikan Gedung Sentral Pelayanan Polres Bontang, Kapolda: Cepat Tanggap Layani Warga dalam 10 Detik

Bontang - M Rifki
10 September 2026
 
Resmikan Gedung Sentral Pelayanan Polres Bontang, Kapolda: Cepat Tanggap Layani Warga dalam 10 Detik Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memberi arahan ke Polres Bontang, Kamis (10/9/2026) (Klik Kaltim).

BONTANG – Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Endar Priantoro dan pejabat terasnya menyambangi Kota Bontang pada Kamis (10/9/2026) pagi untuk meresmikan Gedung Sentral Pelayanan.

Perwira tinggi ini dalam sambutannya meminta Kapolres dan pengelola Call Center 110 untuk merespons cepat laporan masyarakat. Dalam standar prosedur untuk mengangkat telepon, petugas hanya diberikan waktu 10 detik untuk merespons.

"Sudah standar itu, respons paling lambat 10 detik sudah tersambung dengan petugas. Jangan buat warga menunggu lama," ucap Irjen Pol Endar.

Lebih lanjut, kepada Polres Bontang Irjen Pol Endar juga meminta petugas bisa sampai ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam tempo 10 menit.

Prosedur penanganan laporan juga harus dilakukan secara humanis dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tujuannya agar kondusivitas warga tetap terjaga.

"Ini perintah yang harus dijalankan," sambungnya.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengaku telah menjalankan prosedur Call Center 110 sesuai standar.

Bahkan, tindak pidana kriminal, baik pengungkapan narkoba maupun tindak pidana umum, justru didapatkan melalui hotline tersebut. Ini menjadi tanda Polri dan warga bekerja sama.

"Laporan masuk, anggota langsung terima dan menuju ke TKP," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR