•   25 April 2024 -

Bawa Badik saat Jalan, Pria di Muara Badak Ditahan

Bontang - M Rifki
06 April 2022
Bawa Badik saat Jalan, Pria di Muara Badak Ditahan Pelaku MJ diamankan di Polsek Muara Badak/ Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Muara Badak berhasil menjaring satu orang yang membawa senjata tajam di jalanan, Kamis (07/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita dini hari. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya personil melihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka MJ (52). 

Saat diperiksa dan dimintai keterangan, personil pun juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sebilah badik dengan panjang 30 centimeter. 

"Dia terjaring saat operasi Pekat. Jadi untuk memastikan kondisi kamtibnas aman. Tetapi ada satu orang didapat membawa sajam dan menyimpannya di pinggang sebelah kirinya," kata Mandiyono dalam rilisnya, Kamis (7/4/2022). 

Klik Juga : 7 Pria yang Sempat Ditangkap Dipulangkan, 1 Orang Ditahan

Dilanjutkan Mandiyono, penahanan musti dilakukan karena memang setiap orang tidak diperbolehkan membawa sajam. Karena, dapat menjadi penyebab tindakan kriminal. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, badik tersebut dirinya bawa untuk berjaga-jaga. Tetapi tentu tindakan itu salah dimata hukum. 

"Bagaimanapun tidak boleh membawa sajam karena bisa saja menyebabkan tindakan kriminal dan salah dimata hukum," sambungnya. 

Saat ini tersangka MJ telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam. "ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR