•   31 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Curi Motor Petani di Marangkayu; Pelaku Curanmor Sembunyi 4 Hari di Tanjung Laut

Bontang - M Rifki
31 Oktober 2026
 
Curi Motor Petani di Marangkayu; Pelaku Curanmor Sembunyi 4 Hari di Tanjung Laut Ilustrasi AI

BONTANG – Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik pekebun di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Laut, Bontang, pada Jumat (30/10/2026) siang.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, tersangka berinisial HJ (25) sempat melarikan diri ke Bontang selama empat hari setelah melakukan pencurian.

Aksi pencurian itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir kebun. Saat itu, korban berhenti sejenak untuk mengambil tempat penampungan air yang terjatuh.

Setelah memperbaiki tempat penampungan air tersebut, korban kemudian berjalan menuju kebunnya. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor.

Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

"Ketika pulang, korban sadar motornya sudah tidak ada. Kemudian kami lakukan pelacakan dan ternyata pelaku kabur ke Bontang. Kami berhasil mengamankannya dan pelaku mengaku sengaja mencuri untuk dijual kembali," ungkap AKP Ali Mustofa.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Beruntung, sepeda motor kesayangannya berhasil ditemukan kembali oleh polisi.

Korban pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengaku akan lebih berhati-hati dan tidak lagi meninggalkan kunci kontak tergantung di sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Ancaman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR