•   19 April 2024 -

Dalam Semalam 4 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bontang, Dikendalikan dari Lapas

Bontang - M Rifki
01 Agustus 2022
Dalam Semalam 4 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bontang, Dikendalikan dari Lapas Satreskoba Polres Bontang saat menggeledah kamar yang disewa oleh tersangka ID/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba menangkap 4 tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu hanya dalam waktu semalam, . 

Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Sat Resnarkoba Polres Bontang Bripka Ambo Tang. Mulanya, informasi didapat dari masyarakat akan ada barang haram sabu masuk dari daerah Kutai Kartanegara. 

Pihak kepolisian pun melakukan pengamanan dan akhirnya menangkap tersangka berinisial Su (23) di Loktuan pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 20.30 WITA. Dari hasil penggeledahan badan dan di dalam mobil milik SU didapat satu timbangan digital, dan telepon seluler. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, dengan hasil penelusuran telpon Si, didapat satu jejak transaksi dengan salah seorang perempuan ID (30). 

Jadi barang haram yang dibawa Su sebelumnya sudah diberikan perempuan untuk dipecah dan diedarkan. Mereka berjanjian dengan menggunakan transaksi online hanya memberitahu titik lokasi pengambilan. 

Berdasarkan pengakuan Su dia sempat membawa sabu dan sudah diedarkan di wilayah Kukar. Kemudian baru saja selesai mengedar di Kota Bontang.

Tidak hanya itu, Su mengaku mendapat barang haram itu dari warga binaan yang berada di dalam Lapas Kutai Kartanegara Tenggarong. 

Masih berdasarkan keterangan SU, ia mengantarkan sabu itu ke tersangka ID yang berada di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Sat Resnarkoba pun bergerak cepat.

"Anggota langsung bergerak ke Hotel yang dimaksud," ucap AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (2/8/2022). 

Saat berada di parkiran hotel, polisi melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai. Kemudian, dua orang ini langsung diperiksa. Saat ingin diperiksa salah seorang berinisial YP (18) membuang satu bungkus plastik di kolong mobil. 

Melihat hal itu, lantas tersangka diminta mengambil. Benar  saja didalamnya terdapat satu klip dengan isi butiran kristal yang diduga sabu. 

YP dan rekannya berinisial MA mengaku baru saja mengambil sabu dari ID di dalam kamar hotel. Setelah mendapat nomor kamar. Polisi kembali bergerak. 

Disaksikan oleh resepsionis, polisi kemudian menangkap ID yang merupakan pengedar. Dari hasil penggeledahan. Didapat satu alat hisap sabu dan ponsel. 

Mereka bertiga mengaku baru memakai sabu dengan alasan mencoba apakah barang yang akan diedarkan ke Kutim. 

"Sudah mereka habis pesta sabu itu didalam kamar hotel. Karena dua tersangka laki-laki asal Kutim ini ingin mencoba dulu sebelum dibawa pergi," sambungnya. 

Keempat tersangka sebagai aktor peredaran narkoba lintas Kabupaten dan Kota kini telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk ditindaklanjuti. 

Dua tersangka diantaranya merupakan residivis. Su pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Sementara satu tersangka lainnya MA sempat tersandung kasus pencabulan. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR