•   29 April 2024 -

DLH Keluarkan Imbauan Larangan Buang Sampah di Trotoar, Belum Terapkan Sanksi

Bontang - M Rifki
19 Mei 2023
DLH Keluarkan Imbauan Larangan Buang Sampah di Trotoar, Belum Terapkan Sanksi Sampah berserakan di trotoar di Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu. (Dok)

KLIKKALTIM.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang warga membuang sampah di trotoar, sungai, dan laut. Hanya saja hal tersebut baru sebatas imbauan, karena belum ada sanksi yang diterapkan. 

Di dalam pengumuman itu DLH juga meminta masyarakat untuk membuang sampah ke tempat yang sudah disiapkan. Baik itu bak, kontainer sampah, TPST, dan TPS3R. 

Kepala Bidang Kebersihan, dan Pengelolaan Sampah Syakhruddin mengatakan himbauan ini masih belum menerapkan sanksi saat warga masih kedapatan membuang di trotoar. 

Alasannya, toleransi itu untuk memberikan kesempatan warga untuk mengubah kebiasaan agar tertib dalam membuang sampah. 

DLH juga mengatur jam pembuangan sampah di mulai padaa pukul 19.00 Wita hingga 06.00 Wita. Untuk yang berada di Jalan Ahmad Yani, ada layanan penempatan mobil truk tepat disamping dealer honda. 

"Untuk sanksi sebenarnya di dalam Perda 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Cuman untuk penerapan sanksi belum dilakukan," terang Syakhruddin, Jumat (19/5/2023). 

Diketahui di dalam Perda 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah, dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda  paling banyak Rp 50 Juta. 

Namun, semua tindakan masih bersifat humanis. Lebih  penting ialah kesadaran warga menjaga kebersihan dan lingkungan di Kota Bontang. 

"Perangkatnya yang belum siap menjalankan sanksi. Kita humanis aja dulu," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR