•   28 April 2024 -

 Gak Kapok Dipenjara, 2 Pengedar Sabu Asal Tanjung Laut Ditangkap Lagi

Bontang - M Rifki
19 Juli 2023
 Gak Kapok Dipenjara, 2 Pengedar Sabu Asal Tanjung Laut Ditangkap Lagi Dua tersangka pengedar narkoba diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di kos-kosan Jalan Madura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan total ada dua tersangka yang diamankan. 

Keduanya berinisial MA (41) dan TBS (38). Awalnya informasi didapat dari masyarakat yang resah karena terjadi parktik transaksi sabu di wilayah tersebut. 

Polisi kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya meringkus tersangka MA. 

Setelah ditangkap dan digeledah benar didapati dua poket sabu seberat 0,75 gram. Sabu itu disimpan di saku kiri dan kanan celana tersangka. Dari pengakuannya tersangka MA mendapat sabu dari TBS. TBS kemudian diringkus saat tengah memperbaiki tempat tinggalnya. 

"Habis tangkap satu kita langsung kembangkan. TBS yang tinggal bersampingan juga diringkus karena jadi pemasok sabu MA," tutur Iptu M Yazid, Rabu (19/7/2023). 

Setelah diinterogasi ternyata keduanya juga pernah mendekam di penjara pada 2015 silam dengan kasus serupa. 

Polisi kini masih melakukan pendalaman kasus ihwal asal sabu yang didapat dari dua orang pengedar tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang lengkap dengan barang bukti sabu dan ponsel. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Iya residivis keduanya. Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR