•   04 November 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Istana Nyatakan Penyadapan Prabowo sebagai Makar, Listyo Sigit Cs Berpotensi Dijerat Hukuman Mati

Bontang - Redaksi
04 November 2026
 
Istana Nyatakan Penyadapan Prabowo sebagai Makar, Listyo Sigit Cs Berpotensi Dijerat Hukuman Mati Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ist)

JAKARTA - Eks Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri yang diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi dijerat pasal makar. 

Hal itu diungkapkan eks Menteri Koordinator  Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Disampaikan melalui siniar Terus Terang yang tayang di YouTube Mahfud MD Official. 

Mulanya, pembawa acara Rizal Mustary menanyakan apa hukuman bagi pelaku makar.

“Makar itu hukumannya apa, Pak? Hukuman mati kan?” kata Rizal dikutip Rabu (4/11/2026). 

Mahfud pun menimpali, dia bilang pelaku Makar memang ancaman pidananya ialah hukuman mati.

“Ya. Hukuman mati dong kalau makar.  Iya. Bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud.

Walau demikian, Mahfud mengungkapkan pidana hukuman mati tak diberlakukan serta merta. 

Sekalipun telah divonis hukuman mati, pelaku makar tidak langsung dieksekusi. Menunggu 10 tahun terlebih dahulu.

“Meskipun sekarang hukuman mati, hanya berlaku untuk untuk hal-hal khusus, dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi,” ucap Mahfud.

Jika selama itu pelaku dianggap berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diturunkan.

“(Kalau) berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang,” ujar Mahfud.

Walau demikian, Mahfud menegaskan, bagaimanapun hukuman mati tetaplah hukuman mati.

“Tapi tetap aja itu (hukuman mati),” pungkasnya.

Istana menyatakan tindakan penyadapan secara ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai makar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Istana menyebut dugaan penyadapan terhadap Prabowo sebagai tindakan makar. 

Prasetyo mengatakan, informasi yang diterima kepala negara pada umumnya bersifat sensitif. Karena itu, penyalahgunaan informasi tersebut berpotensi mengancam kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.

"Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia juga menilai tindakan yang diduga dilakukan Listyo bersama dua tersangka lainnya sebagai persoalan serius.

Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden tersebut. "Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujar Listyo.




BERITA TERKAIT


TINGGALKAN KOMENTAR