•   04 November 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Mantan Pegawai Honorer Bontang Edarkan Sabu; Jadi Kaki Tangan IRT di Loktuan

Bontang - M Rifki
04 November 2026
 
Mantan Pegawai Honorer Bontang Edarkan Sabu; Jadi Kaki Tangan IRT di Loktuan Tersangka diamankan polisi setelah memiliki 24 gram sabu-sabu yang dia edarkan di wilayah hukum Polres Bontang. (Ist)

BONTANG – Mantan tenaga honorer di Bontang berinisial RAS (39), warga Tanjung Laut, diringkus polisi karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu pada Senin (2/11/2026).

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Selat Makassar, Tanjung Laut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati tiga poket narkoba dengan berat total 24,48 gram sabu yang disembunyikan di dalam kain berwarna merah di kamarnya.

Dari hasil pemeriksaan, rupanya tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkotika. Alasannya kembali terjerumus dalam bisnis gelap narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk menyambung hidup.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya seorang IRT berinisial Is di Gang Merpati Kelurahan Loktuan.

"Ini hasil pengembangan dari kadus sebelumnya. Kalau dari KTP-nya, dia bekerja sebagai tenaga honorer. Tapi sudah tidak aktif. Karena sempat ditangkap juga dalam kasus serupa," ucap AKP Larto.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, sedotan runcing, alat isap sabu, dan kertas berwarna merah.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR