•   24 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kejari Musnahkan 905 Gram Sabu, Terbanyak dari Kasus Pengedar Pelajar

Bontang - M Rifki
24 Juni 2026
 
Kejari Musnahkan 905 Gram Sabu, Terbanyak dari Kasus Pengedar Pelajar roses pemusnahan barang bukti narkotika dan barang sitaan lainnya di halaman Kejaksaan Negeri Bontang, Rabu (24/6/2026).

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti sabu 905 gram dari kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor itu dipimpin Kepala Kejari Bontang, Beni Putra. Selain sabu, sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam dan minuman keras juga turut dimusnahkan.

Beni menjelaskan, dari total 54 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada periode April hingga Juni 2026, sebanyak 36 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.

"Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling dominan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Beni.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan air. Sementara botol minuman keras dibuang dan telepon genggam dihancurkan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyelewengan barang sitaan.

"Tujuannya agar barang bukti yang telah disita tidak lagi berpotensi disalahgunakan ataupun kembali beredar di masyarakat," sambungnya. 

Dari puluhan kasus narkotika tersebut, barang bukti sabu terbanyak berasal dari satu perkara yang melibatkan dua pelajar yang ditangkap oleh Polres Bontang pada Mei 2026 lalu.

Kala itu kedua tersngka ini diamankan karena kepemilikan 854 gram narkoba. 

"Setiap perkara yang sudah inkrah, pasti barang buktinya kami musnahkan sesuai prosedur," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR