Kejari Selidiki Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Baru Dua Tahun Sudah Sering Rusak
Fasilitas lif di Pasar Taman Rawa Indah Bontang.
BONTANG - Kejaksaan Negeri Kota Bontang menelusuri dugaan pelanggaran pada pengadaan lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) pada 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kasi Intelijen Imam Roesli mengatakan, laporan tersebut awalnya didapat dari masyarakat. Kemudian pada Juli 2026 lalu, tim melakukan penyelidikan atas dugaan pengadaan yang bermasalah. Terlebih, lift tersebut baru dua tahun beroperasi sudah acap kali mengalami kerusakan.
"Benar, kami lagi penelusuran. Kemarin sudah ada perintah penyelidikan," ucap Imam Roesli.
Diketahui, pengadaan lift dilakukan pada 2023 lalu dengan nilai kontrak Rp3,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri. Kejaksaan masih melakukan pendalaman terkait persoalan pengadaan yang dinilai bermasalah.
Tim ahli pun telah diturunkan untuk mengecek spesifikasi lift, apakah sesuai dengan berkas pengadaan atau tidak.
"Sabar saja dulu. Nanti kami ekspose," sambungnya.
Klik Kaltim berusaha mengonfirmasi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bontang Eko Arisandi. Namun hingga berita ini terbit, belum mendapatkan respons.
Kemudian, Klik Kaltim mengonfirmasi Kepala UPT Pasar Nurfaidah. Kepada awak media, Nurfaidah mengaku hal tersebut bisa dikonfirmasi kepada Kepala Dinas.
"Silakan ke Kepala Dinas ya," ucapnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: