•   19 April 2024 -

Lagi, Disnaker Dapati 4 Subkontraktor Wika Langgar Perda

Bontang - M Rifki
24 Mei 2022
Lagi, Disnaker Dapati 4 Subkontraktor Wika Langgar Perda Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha menggelar jumpa pers di kantornya perihal temuan 4 perusahaan subkontraktor PT Wika Langgar Perda/Ist - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Praktik pelanggaran Perda Kota Bontang ihwal komposisi pekerja lokal di lingkungan kerja PT Wijaya Karya terungkap satu demi satu. 

Usai temuan pekerja tanpa badan usaha atau tukang harian, Dinas Ketenagakerjaan mendapati kembali 4 subkontraktor dari PT Wika yang melanggarnya Perda Nomor 10/2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. 

Ke-4 perusahaan itu dilaporkan jumlah pekerja asal luar daerah masih mendominasi. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan PT Wika untuk mengevaluasi kembali seluruh rekanannya. 

"Meski secara akumulasi memenuhi. Namun setelah di cek ternyata ada 4 sub kontraktor yang lebih mendominasi pekerja luar dari Bontang," Kata Abdu Safa Muha kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). 

Klik Juga : Disnaker Bontang Dapati Perusahaan Datangkan Pekerja Asal Luar

Di samping itu, praktik pemberdayaan pekerja dengan sistem harian ditiadakan karena bukan berbadan hukum. 

"Ke depan tidak boleh lagi itu mandor perorangan merekrut kerja. Meski mereka merekrut lokal cuman tidak bisa dibenarkan didalam aturan," terangnya. 

Menjawab hasil rapat Disnaker, Project Manager PT Wika Hadi Prasetyo mengatakan akan mengikuti permintaan dari Disnaker. 

Namun sebelum itu, Wika akan melaksanakan evaluasi dan menimbang serta membina para mandor untuk memfasilitasi dalam pembuatan perusahaan yang berbadan hukum. 

“kita tentu akan melaksanakan evaluasi,” ungkapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR