Tapal Batas Kampung Sidrap
Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Sudah Teregister di MA
KLIKKALTIM.COM- Materi gugatan tapal batas Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur sudah didaftarkan Pemkot Bontang ke Mahkamah Agung (MA).
Pemkot Bontang menunjuk Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. Untuk membiayai proses gugatan Kampung Sidrap pemerintah menganggarkan Rp 3,7 miliar.
Dari informasi yang dihimpun Klik Kaltim, Pada (28/7/2023) lalu tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Tapal Batas menyangkut Kampung Sidrap.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Syaifullah mengatakan, pada (1/7/2023) lalu MA sudah menyatakan bahwa gugatan Pemkot Bontang sudah te-register.
Baca Juga : AH Minta Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Masuk ke MK Bulan Ini
Pemkot Bontang hanya menunggu putusan. Karena proses sidang di MA berlangsung tertutup. Untuk luasan yang digugat tetap sama yaitu 179 hektar yang saat ini dihui oleh 7 RT di Kampung Sidrap.
Bahkan total penduduk di sana sudah mencapai lebih 3 ribu warga. Semua identitas dari warga juga menjadi bahan pendukung gugatan tapal batas.
"Kita hanya bisa menunggu. Gugatan ke MK sudah masuk dan teregister awal Agustus 2023 kemarin," kata Syaifullah.
Baca Juga : Tunjuk Hamdan Zoelva Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Kucurkan Rp 3,7 Miliar
Selain melalui MA, Pemkot Bontang juga menyiapkan skema untuk mengugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) saat gugatan ke MA ditolak.
Sementara untuk ke MK materi gugatannya ialah Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
"Iya MK juga akan ditempuh kalau hasil MA ditolak. Sekua cara kita tempuh untuk perjuangkan Kampung Sidrap masuk Kota Bontang," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
KAMPUNG SIDRAP GUGATAN MA PEMKOT BONTANG GUGAT TAPAL BATAS KUTAI TIMUR TAPAL BATAS SIDRAP AGUS HARIS HAMDAN ZOELVA