•   05 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wawali Agus Haris Mencak-Mencak ke Direktur Bontang Transport; KM RoRo Terancam Disita, Bosnya Entah Kemana

Bontang - M Rifki
05 September 2026
 
Wawali Agus Haris Mencak-Mencak ke Direktur Bontang Transport; KM RoRo Terancam Disita, Bosnya Entah Kemana Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.

BONTANG – Wakil walikota Bontang Agus Haris berang dengan perilaku Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik yang dianggap minim komunikasi padahal aset milik daerah KM Bontang Express II terancam disita pihak ketiga. 

Agus Haris menilai seharusnya PT Bontang Transport melakukan sejumlah upaya untuk menyelamatkan aset. Salah satunya dengan menjalin komunikasi dengan PT Glora Kaltim untuk mencari solusi atas tanggung jawab mereka membayar tunggakan kewajiban.

"Sampai sekarang ini Direktur PT Bontang Transport tidak tahu ke mana. Masalah di depan mata justru senyap. Kesal juga lihatnya," ucap Agus Haris.

Diketahui, imbas pembiaran yang dilakukan manajemen PT Bontang Transport, aset pemerintah berupa kapal kini berada di ujung tanduk.

Terlebih, pascagugatan perdata Perumda AUJ yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena kurangnya pokok materi sehingga berujung pada penolakan.

"Nanti saya panggil semua itu. Biar tidak diam saja. Ini harus jadi atensi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak seluruh gugatan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) pada Kamis (3/9/2026) kemarin.

Informasi itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo. Proses gugatan yang dilayangkan perusahaan pelat merah itu diketahui untuk menyelamatkan aset Kapal Bontang Express 2 yang terancam disita oleh PT Glora Kaltim.

"Benar, putusannya tidak dapat diterima," ucapnya.

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Bontang tidak memberikan alasan secara rinci terkait putusan perkara perdata tersebut yang tidak dapat diterima.

Dari Sistem Informasi Pengadilan Negeri, majelis hakim justru menerima eksepsi Tergugat I, yakni PT Glora Kaltim. Dengan begitu, biaya perkara selama proses persidangan dibebankan kepada penggugat sebesar Rp572 ribu.

"Eksepsi Tergugat I diterima. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR