•   17 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Mulai 1 Agustus 2026, Pasien BPJS  Kesehatan di RSUD Bontang Wajib Daftar Online Lewat Mobile JKN

Bontang - Redaksi
31 Juli 2026
 
Mulai 1 Agustus 2026, Pasien BPJS  Kesehatan di RSUD Bontang Wajib Daftar Online Lewat Mobile JKN Suasana pelayanan pasien di Poliklinik Mata, Lantai 3 Gedung Bengkirai RSUD Taman Husada Bontang, Jalan Letjen S Parman, Belimbing, Bontang Barat, Jumat (31/7). (Dok/Klikkaltim)

BONTANG – Manajemen RSUD Taman Husada Bontang menginformasikan adanya ketentuan baru bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan menjalani pelayanan rawat jalan. 

Aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (1/8/2026) esok. Dan, mengharuskan pasien melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum datang ke rumah sakit pelat merah ini.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD Taman Husada Bontang, Romi Rizka, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem pelayanan BPJS Kesehatan yang bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi dan memperlancar proses pelayanan pasien.

“Pasien rawat jalan peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan pendaftaran online secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN sebelum datang ke rumah sakit,” kata Romi Rizka saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Selain pendaftaran online, ia menjelaskan, pasien juga diwajibkan menjalani kontrol sesuai jadwal yang tercantum dalam surat kontrol. Ketentuan ini mengacu pada sistem BPJS Kesehatan yang mengatur penerbitan surat kontrol dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Menurutnya, tanggal pembuatan atau penerbitan surat kontrol harus lebih awal dibandingkan tanggal berlakunya SEP. Ketentuan tersebut menjadi syarat agar pelayanan kontrol dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan.

“Kami juga mengingatkan pasien yang ingin melakukan perubahan jadwal kontrol atau reschedule agar memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Ia menuturkan, apabila perubahan jadwal dilakukan sebelum tanggal kontrol, pasien dapat melakukan perjanjian ulang melalui aplikasi Mobile JKN maupun melalui loket pendaftaran rumah sakit.

Sementara itu, apabila tanggal kontrol telah terlewati, perjanjian ulang wajib dilakukan melalui loket pendaftaran. Jadwal kontrol yang baru akan diberikan paling cepat dua hari setelah proses pendaftaran ulang atau minimal H+2.

Selain itu, pasien diminta memastikan surat kontrol kunjungan berikutnya telah diterbitkan setelah selesai mendapatkan pelayanan.

“Kami ingatkan agar tidak lupa untuk memeriksa aplikasi Mobile JKN setelah selesai berobat guna memastikan surat kontrol kunjungan berikutnya sudah dibuatkan oleh petugas pelayanan,” tandasnya. (Adv)






TINGGALKAN KOMENTAR