•   06 May 2024 -

Berita Bontang Hari Ini

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Loktuan

Bontang - M Rifki
31 Mei 2023
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar  Jaringan Pengedar Narkoba di Loktuan Ketiga tersangka pengedar sabu di Bontang.

Setelah itu polisi langsung bergerak cepat. Satu jam berselang. Bermodalkan komunikasi dari ponsel Tersangka Nd kemudian berhasil diringkus di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Guntung. 

Saat digeledah rumah Nd polisi mendapati 7 poket sabu dengan berat 3,84 gram sabu. Selain itu juga ada alat hisap, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta. 

Tidak cukup sampai disitu. Polisi menanyakan sabu yang dimilikinya ternyata dari salah seorang tersangka ketiga yaitu SY (39). 

aca Juga : Bawa Sabu 1 Bal, Pemuda Ditangkap di Parkiran Hotel Jalan KS Tubun

"Langsung gerak lagi untuk tangkap tersangka ke tiga di Rusunawa Kelurahan Loktuan. SY merupakan TO lama kita," sambungnya. 

Saat polisi membekuk tersangka ketiga. Didapat banyak sabu dengan berat 26,75 gram yang sudah terbungkus di dalam 14 poket. 

Uang tunai hasil penjualan juga diamankan dengan besar Rp 15,7 juta. Dari pengakuan para tersangka ketiga ini memiliki peran. 

Tersangka AS itu sebagai kurir dari Nd. Kemudian pasokan sabu Nd berasal dari tersangka SY. Ketiganya ini saling berkaitan dengan penjualan sabu ke kalangan supir. 

"Jadi punya peran. Memang ini jaringan. Kita ringkus dalam semalam," sambungnya. 

Ketiga tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti dari ketiganya seberat 32,14 gram sabu, uang tunai Rp 17,2 juta, tiga unit ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR