Pasutri di Muara Badak Kompak Jualan Sabu dari Rumah
KLIKKALTIM.COM- Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus pasangan suami isteri atas kepemilikan narkoba di Desa Badak Baru pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, mereka ini ialah pasangan suami isteri sirih.
Tersangka itu meliputi suami berinisial Su (27) dan isterinya MP (31). Informasi awal didapat dari warga yang resah adanya praktik penjualan narkoba di rumah tersangka.
"Atas laporan itu kita langsung lakukan penyelidikan dan mereka ditangkap. Keduanya ini nikah sirih dan acap kali mengedarkan narkoba," kata Iptu Gatot, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga : 2 Pengedar Ditangkap di Guntung, Polisi Amankan 20 Poket Sabu
Dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti 8 poket sabu dengan berat 1,76 gram. Selain itu polisi juga menyita 1 ponsel milik tersangka.
Keduanya kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kita masih dalami dari mana pasokan sabu didapat," sambungnya.
Teraangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: