•   30 April 2024 -

Pemilik Depot Isi Ulang di Loktuan Nyambi Jualan Dobel L

Bontang - M Rifki
08 Januari 2024
Pemilik Depot Isi Ulang di Loktuan Nyambi Jualan Dobel L Pemilik Depos Isi Ulang di Loktuan Nyambi Jualan Dobel L.

KLIKKALTIM - Pria berinisial Ir (33) Warga Loktuan, Bontang Utara, diringkus pada Minggu (7/1/2024) pukul 21.00 bersama 1.830 butir double L. Pemilik usaha depot air minum ini nyambi sebagai pengedar.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, menyebut penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami tangkap di rumahnya,” katanya.

Barang haram itu diketahui diambil dari Samarinda dengan sistem jejak. Kemudian dijual ke berbagai kalangan, mulai nelayan, kuli bangunan, dan lain-lain.

Selain 1.830 butir double L, polisi juga menyita uang tunai Rp748.000, dan kertas pembungkus.

Tersangka menjual barang haram itu, dengan harga bervariasi mulai Rp10.000 sampai Rp 50.000.

“Perbutir dihargai Rp5.000,” jelasnya.

Tersangka sehari-harinya menjual air isi ulang di wilayah Loktuan, Bontang Utara. “Ini pekerjaan sampingannya,” ujarnya. Selain itu, dia juga merupakan residivis penadah barang curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR