•   10 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengedar Sabu Asal Berbas Pantai Diringkus Polisi di TLI, 18 Poket Disita

Bontang - M Rifki
09 Oktober 2026
 
Pengedar Sabu Asal Berbas Pantai Diringkus Polisi di TLI, 18 Poket Disita Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bontang (Ist)

BONTANG – Seorang pria berinisial JRM (28), warga Berbas Pantai, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan JRM.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Habibon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor di lokasi.

Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Pria yang diketahui berinisial JRM itu selanjutnya digeledah.

“Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu tabung plastik kecil berisi satu paket sabu,” ujarnya.

JRM beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR