•   01 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dua Perempuan Dibekuk di Teluk Pandan, Kedapatan Simpan 2 Poket Sabu

Kutai Timur - Redaksi
30 September 2026
 
Dua Perempuan Dibekuk di Teluk Pandan, Kedapatan Simpan 2 Poket Sabu Tiga tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan polisi.

TELUK PANDAN – Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Gang Haji Lendang, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mendapati seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, dua perempuan datang menemuinya.

Karena gerak-gerik ketiganya dinilai mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu beserta korek gas.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa barang bawaan salah satu perempuan. Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Cafe Gendhis dan kembali menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, total barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,38 gram dan 0,37 gram.

Selain itu, polisi mengamankan pipet kaca, bong, korek gas, telepon seluler, uang tunai, tas, dan satu unit sepeda motor.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R.R. (24), T.Y.S. (22), dan S.H. (23). Ketiganya dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga orang tersebut sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana narkotika ini,” ujar Apriliando.

Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 27 September 2026.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk dugaan tindak pidana peredaran serta kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegasnya. (upnws)






TINGGALKAN KOMENTAR