Pengedar Sabu di Bontang Lestari Ngaku Sering Layani Pembeli di Kalangan Supir
Tersangka S (45) menunjukkan barang bukti sabu saat diamankan polisi.
BONTANG – Polres Bontang membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kamis (2/7/2026) malam. Pelaku mengaku kerap menyuplai sabu ke sejumlah supir di kawasan industri.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka yang diringkus adalah pria berinisial S (45).
Polisi berhasil mengungkap bisnis haram ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Berbekal laporan itu polisi menggelar penyelidikan. Setelah berhasil mengumpulkan informasi yang menguatkan aduan tersebut, polisi langsung bergerak mengamankan S di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari. Ketika digeledeh petugas mengamankan 2 poket sabu yang tersimpan di saku celana.
"Saat ditangkap, Ternyata S sedang dalam perjalanan mengantar sabu ke salah seorang supir truk," ucap AKP Larto, Sabtu (4/7/2026).
Ketika diinterogasi S mengaku masih memiliki sabu yang disimpan di rumahnya. Tim resnarkoba Polres Bontang pun langsung bergerak ke rumah tersangka dan kembali mengamankan 6 poket sabu. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan 8 poket sabu dengan berat total 3,40 gram.
Selain sabu polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan runcing, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku. S juga mengakui telah mengumpulkan uang tunai Rp1 juta hasil dari penjualan sabu.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan narkoba lewat sistem jejak. Jalur komunikasi antara dia dan penyuplai hanya melalui telepon seluler dan tidak bertemu secara langsung.
“Tersangka hanya mendapat titik koordinat untuk mengambil narkoba,” kata Kapolres.
Polisi juga mengungkapkan fakta bahwa S banyak menyuplai sabu ke pengemudi truk di kawasan industri Bontang Lestari. Pengakuan itu dikuatkan bukti komunikasi yang terekam di telepon seluler S.
"Kami periksa juga ponselnya. Benar di sana ramai orderan (Kawasan Bontang Lestari) narkoba yang dia antar sendiri," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku terancam sanksi 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: