•   20 May 2024 -

Perubahan Perda, Ini Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Aset

Bontang - fn
12 November 2019
Perubahan Perda, Ini Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Aset Ilustrasi

KLIKBONTANG.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang terus berupaya memaksimalkan pengelolaan aset daerah. Salah satu langkahnya dengan mengusulkan Raperda Pengelolaan Aset.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Bontang Deddy Haryanto menjelaskan, Peraturan tersebut diharapkan menjadi petunjuk atau panduan OPD  untuk mengelola aset.

Dijelaskannya pedoman pengelolaan daerah dimulai dari siklus perencanaan, penganggaran, pemanfaatan dan penggunaan sampai dengan proses pemindah tanganannya. Perda sebelumnya harus direvisi dikarenakan ada tambahan pasal-pasal di dalamnya.

“Dalam pengelolaan aset banyak aspek, mulai dari pengelolaan hingga penghapusan. Untuk menghapus aset banyak prosedurnya, misalnya masih ada nilai ekonomis maka akan diperjualbelikan melalui lelang. Bisa juga memilih opsi untuk dihibahkan atau bahkan dimusnahkan,” tuturnya.

Kata dia, Perda ini nantinya diharapkan menjadi petunjuk atau panduan OPD tentang pengelolaan hingga tata cara penghapusan aset. Di dalam perda tersebut juga terdapat beberapa perubahan sebagai imbas dari peraturan yang lebih tinggi.  

“Poin-poin perubahan terbaru adalah simprimisiti dalam pengelolaan BMD, kemudian didalam pengaturan itu ada perubahan mekanisme yang mendasar adalah mengkolaborasikan persepsi antara aturan yang berkenaan dengan keuangan agar tidak saling tumpah tindih antara aturan keuangan dengan aturan pengelolaan barang,“ terangnya.

Diharapkan ke depannya, jika aturan ini bisa diajukan di dalam Prolegda segera maka bisa dipakai untuk pengelolaan BMD di Kota Bontang secara menyeluruh. Selain raperda pengelolaan BMD juga akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pengelolaan BMD dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). (*)




TINGGALKAN KOMENTAR