•   29 April 2024 -

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perum BSD Bontang, Ternyata Residivis

Bontang - M Rifki
17 Oktober 2023
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perum BSD Bontang, Ternyata Residivis Tersangka berinisial Ar (32) ditangkap polisi karena edarkan sabu/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka berinisial Ar (32) karena keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu

Tersangka ditangkap pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah rumah di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) Kelurahan Gunung Elai. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, saat digeledah didapat 8 poket sabu yang tersimpan di sebuah plastik di ruang tengah rumah tersangka. 

Total sabu setelah ditimbang sebanyak 3,25 gram. Tersangka mengaku kepada polisi sabu itu didapat dari rekannya. Namun polisi masih mendalami identitas dari pemasok sabu tersebut. 

"Kami dapat informasi dari warga terus kita selidiki dan tangkap ini pengedar. Kami masih buru pemasoknya," kata Muhammad Yazid. 

Baca juga: 2 Warga Kanaan Dicokok usai Beli Sabu di Telihan

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klip, dan ponsel tersangka. 

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dicek, tersangka ini merupakan residivis. 

Dia baru saja keluar atau bebas pada 2021 lalu. Karena masalah ekonomi dia kembali melakukan perbuatan kriminal dengan mengedarkan sabu. 

"Kami masih dalami kasusnya. Tersangka sudah dikantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," sambungnya. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




TINGGALKAN KOMENTAR