Polres Bontang Telusuri Kasus Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kejadian kebakaran hutan dan lahan di Bontang (Klik Kaltim).
BONTANG – Polres Bontang terus menelusuri puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang mencatat, sepanjang 2026 sudah terjadi karhutla di 26 titik dengan total luasan mencapai 25 hektare. Luasan tersebut setara dengan sekitar 35 kali lapangan sepak bola.
Penelusuran dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencari pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Polisi bersama tim pencegahan karhutla sebelumnya juga telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pelaku pembakaran.
Menurutnya, setiap kejadian karhutla tetap dilakukan penelusuran. Namun, saat ini petugas masih fokus terhadap penanganan dan pencegahan agar api tidak meluas.
“Setiap kejadian kami telusuri, Bang. Karena ini jadi atensi. Jangan sampai merugikan. Terlebih ini kemarau dan angin kencang, jadi api mudah meluas,” ucap AKP Putu Ari.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Di antaranya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selanjutnya, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman bervariasi mulai dari 15 tahun, 10 tahun, dan 5 tahun,” Pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: