•   17 May 2024 -

Posisi Dewan Pengawas Perumda Tirta Taman Laris Pelamar

Bontang - M Rifki
13 Oktober 2021
Posisi Dewan Pengawas Perumda Tirta Taman Laris Pelamar Kantor Perumda Tirta Taman di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Jadwal seleksi dewan pengawas untuk 3 badan usaha milik Bontang kembali diperpanjang untuk kali ketiganya hingga (18/10/2021) mendatang. 

Dewan pengawas untuk Perumda Tirta Taman, Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) , serta PT Bontang Migas dan Energi (BME) kosong saat ini. 

Panita seleksi harus memperpanjang durasi penjaringan karena sepi peminat. Sebelumnya, panitia mulai membuka pelamar awal bulan ini. 

Namun dari 3 posisi hanya 1 pelamar saja yang mendaftar. Walhasil, penjaringan kembali di buka di pekan kedua. Tapi lagi-lagi masih sepi peminat. 

"Nah ini kita bukan kembali selama sepekan ini, tapi baru Perumda Tirta Taman saja yang komplit," ungkapnya Kepala Subbagian Ekonomi dan Pembinaan BUMD Sekretariat Daerah, Chandra kepada wartawan, Kamis (14/10/2021). 

Lebih lanjut, Chandra mengatakan, jumlah dewan pengawas di tiap BUMD tergantung jumlah direksi. Dengan kata lain, tiap badan usaha nanti hanya diisi oleh 1 orang dewan pengawas.

Hal itu sesuai dengan aturan terbaru, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. 

Dalam Pasal 16 huruf b, menyebutkan jumlah anggota Dewas atau Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

“BUMD di Bontang ini hanya 1 Direktur, maka sesuai Permendagri itu untuk BUMD yang hanya memiliki 1 Direktur, itu hanya memiliki 1 Dewan Pengawas atau Komisaris saja,” ungkapnya. 

Hingga, Rabu (13/10) kemarin jumlah pelamar posisi dewas ada 4 orang. 3 orang diantaranya mendaftar sebagai Dewas Perumda Tirta Taman dan satu orang mendaftar di PT BME. 

"Sampai sekarang belum ada pendaftar untuk Dewas Perusda AUJ. Tidak tahu kenapa alasannya," tuturnya. 

Dikonfimasi terpisah, Ketua Tim Seleksi Dewan Pengawas BUMD Bontang, Aji Erlynawati mengatakan saat ini kuota yang terpenuhi untuk melanjutkan pelaksanaan seleksi ialah Perumda Tirta Taman. 

Pasalnya, telah memenuhi syarat minimal yaitu 3 pendaftar. 

Namun, untuk PT BME dan Perusda AUJ belum memenuhi ambang batas minimal. "Kalau merujuk pada aturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2018 tentang BUMD, yang didalamnya disebutkan uji kompetensi keahlian atau UKK bisa dilakukan, jika minimal 1 formasi ada 3 orang pelamar," ucap Aji. 

Aji melanjutkan, ketika sampai akhir pendaftaran ternyata belum memenuhi kuota minimal. Ketua Tim akan memanggil pejabat eslon II dan III yang dinilai memiliki kompetensi untuk dipanggil. 

“Proses berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai kebutuhan kompetensi masing-masing BUMD,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR