•   04 May 2024 -

Pria Pembawa Sajam saat Eksekusi Lahan Berbas Pantai Jadi Tersangka

Bontang - M Rifki
16 Maret 2022
Pria Pembawa Sajam saat Eksekusi Lahan Berbas Pantai Jadi Tersangka Salah satu warga yang ikut ditahan polisi saat proses eksekusi lahan di Berbas Pantai/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pria yang ikut diamankan saat kerusuhan proses eksekusi lahan di Berbas Pantai terbukti membawa senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemuda berinisial Af (19) yang merupakan warga Desa Suka Rahmat Kabupaten Kutai Timur harus menghadapi proses hukum akibat kepemilikan senjata tajam. 

Af tergabung dalam aksi penolakan warga RT 22 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (16/2) kemarin. 

Saat proses eksekusi berlangsung, Af ikut menghalang-halangi proses. Di samping itu, ia juga membawa sebilah badik. Walhasil, Af bersama 7 orang lainnya ditangkap petugas kepolisian. 

Klik Juga : 7 Pria yang Sempat Ditangkap Dipulangkan, 1 Orang Ditahan

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, saat diamankan polisi menemukan badik disaku bagian belakangnya. Kemudian, terhadap tersangka saat itu langsung dibawa ke Mako Polres Bontang. 

"Dia memang tujuannya mendatangi lokasi pengeksekusian itu. Karena saat proses dia terlihat aktif memprovokasi jadi diamankan. Ternyata didalam saku belakangnya ada badik berukuran hampir 15 centimeter," kata Iptu Mandiyono saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Kamis (17/3/2022). 

Setelah diinterogasi polisi Af mengaku barang tersebut selalu dibawanya sebagai pegangan saat berada diluar rumah. Namun, secara hukum sangat jelas membawa sajam adalah pelanggaran. 

Dengan begitu tersangka Af saat ini mendekam dan proses hukum akan berjalan. Pemuda jni terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. 

"Ancaman penjara selama 12 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR