•   28 April 2024 -

Pulang Beli Sabu dari Samarinda, Residivis di Loktuan Kembali Ditangkap

Bontang - M Rifki
03 Agustus 2023
Pulang Beli Sabu dari Samarinda, Residivis di Loktuan Kembali Ditangkap Tersangka Ju (46) diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Satres Narkoba Polres Bontang membekuk seorang pengedar sabu pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka itu berinisial Ju (46) yang merupakan warga Kelurahan Loktuan.

Dia dibekuk tim usai dilakukan penelusuran selama empat hari. Informasi awal didapat dari masyarakat. Dimana tersangka ini baru saja membeli sabu dari Kota Samarinda.

Setelah dibekuk tersangka kemudian langsung digeledah. Benar saja polisi mendapati lima poket sabu 1,73 gram yang disimpan didalam tumpukan baju di lemarinya.

"Tersangka dibekuk dirumahnya Jalan Kapal Pinisi II. Ju ini merupakan residivis yang baru saja keluar penjara pada 2021 silam," kata Iptu M Yazid kepada Klik Kaltim.

Selain sabu polisi juga mendapat barang bukti alat hisap, ponsel, dan pipet kaca. Tersangka mengaku menjual sabu karena faktor ekonomi.

Dia menjual kekalangan umum. Terakhir dia membeli sabu itu dengan harga Rp 800 ribu. Terakhir dirinya mengambil sabu pada Minggu (30/7/2023) di Kota Samarinda.

Polisi akan terus mengembangkan kasus inihingga tuntas. "Iya dia pengedsr disebar kekalangan umum. Kini dia di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR