Pulang Jual Sabu, Pemuda asal Kutim Ditangkap di Pisangan
KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 00.40 Wita.
Tersangka itu berinisial Sa (21) warga Teluk Pandan, Kutai Timur. Dia ditangkap usai menjual sabu miliknya kepada seseorang yang tidak dikenal.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pelaku ditangkap setelah diintai terlebih dahulu.
Sa diringkus saat berkendara pulang di Jalan HM Ardans (Pisangan), Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Saat diringkus dari ponsel milik pemuda itu didapat ada percakapan transaksi sabu. Ternyata tersangka sudah lebih dulu menaruh sabu di pinggir jalan dibilangan Kelurahan Gunung Elai.
"Kami awal memang sudah buntuti dia. Kemudian kita berhentikan. Memang ada informaai sebelumnya dari sumber terpercaya," ucap Iptu Yazid.
Setelah ke TKP tersangka sembunyikan barang haram. Polisi kemudian mendapatkan sabu dengan berat 2,11 gram. Dia mengaku berniat akan menjual sabu tersebut.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita motor, ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 300 ribu.
"Sabu itu dibungkus rapi didalam bungkuaan rokok. Setelah di buang tersangka mengirimkan koordinat barang itu," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman bisa maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: