Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Teluk Pandan Ditangkap
KLIKKALTIM.COM - Unit Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus tersangka pengedar sabu di Jalan Oxigen Kelurahan Guntung pada Selasa (20/2/2024) malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, tersangka berinisial IM (37) itu merupakan warga Desa Teluk Pandan.
Dia ditangkap usai polisi mendapat laporan warga seringnya tempat itu digunakan transaksi barang haram.
Setelah diringkus polisi mendapati 1 poket sabu yang di simpan dalam kemasan rokok. Tersangka pun mengakui barang haram itu adalah miliknya.
"Ini baru beli sabu terus mau dijual juga. Kita udah pantau dari informasi masyarakat. Warga Teluk Pandan kita tangkap di Guntung," ucap Iptu Lukito.
Lebih lanjut, saat ini Tersangka masih dimintai keterangan soal asal muasal sabu tersebut.
Polisi mengenakan tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: