•   20 May 2024 -

Truk Besar Bebas Melintas Tanpa Pengawalan, Kapolres Tunggu Peraturan Wali Kota

Bontang - M Rifki
02 Februari 2022
Truk Besar Bebas Melintas Tanpa Pengawalan, Kapolres Tunggu Peraturan Wali Kota Truk pengangkut peti kemas melintas di depan Mako Polres Bontang, Kamis (3/2/2022)/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Aktivitas truk bertonase besar masih bebas melintas di jalanan kota diluar jam operasi hingga kini, Kamis (3/2/2022). 

Kendaraan di atas 10 roda masih terlihat melintas di Jalan DI Pandjaitan menuju Jalan Bhayangkara melintas Mako Polres Bontang tanpa pengawalan petugas. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penindakan truk peti kemas akan dilakukan setelah Peraturan Wali Kota terbit. 

Perwali tengah disusun untuk mengatur jam operasional. "Kan di Bontang tidak ada jalur khusus kendaraan berat. Jadi kita minta buat Perwali untuk mengatur jam melintas bagi kendaraan berat," kata AKBP Hamam Wahyudi, saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (3/2/2022). 

Klik Juga : Truk Kontainer Langgar Jam Operasi, Dewan Soroti Pengawasan

Dilanjutkan Hamam Wahyudi, untuk kendaraan yang melebihi muatan 12 ton beroperasi pada malam hari. Misalnya pukul 22.00 wita hingga pukul 06.00 wita. 

Soal penindakan, Polres juga akan menjalankan penegakan hukum sesuai sanksi yang disepakati. Intinya, para pengendara diwajibkan mematuhi aturan yang akan berlaku. 

"Jam operasinya malam hari. Untuk sanksi sesuai yang terkandung dalam perwali," ucapnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR