Gara-gara Kecanduan Judol; Karyawan Tambang Bawa Lari Uang dan Mobil ke Kalsel
Terduga pelaku CNS saat diamankan di Mapolsek Samarinda Kota.
SAMARINDA - Uang operasional perusahaan Rp4 juta ludes di meja judi online. Tak mampu mengganti kerugian, seorang karyawan swasta diduga nekat membawa kabur aset perusahaan ke Kalimantan Selatan.
Diketahui, perkara tersebut bermula pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.40 WITA di Jalan Embun Suryana, RT 29, Sambutan, Samarinda. Saat itu, CNS (42) diminta kepala bengkel untuk menjemput seorang pekerja.
Tak lama kemudian, CNS berangkat menggunakan Mitsubishi Triton KT 8597 NN milik perusahaan.
Mobil tersebut juga membawa berbagai perlengkapan kerja, mulai dari mesin line boring, tabung oksigen, mesin las hingga peralatan tools lainnya.
Namun, sekitar pukul 09.07 WITA, kepala bengkel mulai curiga setelah telepon CNS tidak lagi aktif.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin membenarkan laporan kepala bengkel atas dugaan penggelapan CNS tersebut.
"Yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Kendaraan dan barang-barang perusahaan yang dibawa juga tidak diketahui keberadaannya," kata Amiruddin.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pada Jumat (2/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa CNS bergerak menuju Kalimantan Selatan dengan tujuan akhir Banjarmasin.
Kemudian, kepolisian pun melakukan koordinasi dengan Polres Kandangan. Hasilnya, CNS berhasil diamankan bersama kendaraan dan barang-barang yang diduga milik perusahaan.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap persoalan yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut. CNS sebelumnya memegang uang operasional Rp4 juta untuk kebutuhan proyek PT Surya Adijaya Teknik di wilayah Melak, Kutai Barat di pertambangan. Namun, uang itu justru digunakan untuk judi online hingga habis setelah mengalami kekalahan.
“Uang operasional tersebut digunakan untuk judi online. Setelah mengalami kekalahan, tersangka kemudian bingung karena tidak memiliki uang untuk menggantinya," jelas Amiruddin.
Dalam kondisi tersebut, CNS diduga memilih membawa kendaraan operasional perusahaan berikut peralatan di dalamnya dan meninggalkan lokasi.
Polisi menyita Mitsubishi Triton KT 8597 NN, satu box peralatan berbahan besi, tiga tabung oksigen, tabung gas, mesin las, gerinda, peralatan tools, kabel power serta sejumlah perlengkapan lainnya.
CNS kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Ia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
"Proses penyidikan masih kami lanjutkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dalam perkara ini," pungkas Amiruddin.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: