•   10 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Teka Teki Pria yang Ditemukan Tewas di Sungai Mahakam Terjawab; Sempat Disangka Pencuri, Ternyata Korban Pengeroyokan

Hukum & Kriminal - Redaksi
09 Oktober 2026
 
Teka Teki Pria yang Ditemukan Tewas di Sungai Mahakam Terjawab; Sempat Disangka Pencuri, Ternyata Korban Pengeroyokan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di Mako Polresta Samarinda.

SAMARINDA – Teka-teki identitas pria yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Mahakam akhirnya terungkap. Pria tersebut diketahui bernama Budi.

Polisi juga mengungkap Budi diduga dianiaya tiga orang setelah dituduh mencuri alat-alat bengkel. Ia kemudian melarikan diri dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam.

Sebelumnya, jasad Budi ditemukan di kawasan tambatan kapal PT Rezeki Abadi, Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (21/9/2026) malam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kasus bermula saat Budi dituduh mencuri sejumlah alat bengkel. Tiga orang kemudian mendatanginya menggunakan mobil.

Dalam aksi tersebut, FGS diduga menghentikan kendaraan korban dan memukul wajah Budi hingga bibirnya berdarah. M alias P diduga menjambak rambut korban, sedangkan S alias H disebut mengajak kedua rekannya mendatangi Budi.

Polisi menyebut S juga meminta kedua rekannya menghajar korban.

"Semua tanggung jawab saya. Hajar saja, saya akan bertanggung jawab," kata Hendri mengulang pernyataan pelaku inisial H, Jumat (9/10/2026).

Budi kemudian berhasil membuka pintu mobil dan melarikan diri. Namun, ia berlari ke arah Sungai Mahakam dan menceburkan diri hingga hanyut terbawa arus.

"Korban bisa melarikan diri, tetapi melarikan dirinya ke arah Sungai Mahakam dengan cara mencemplungkan diri sehingga hanyut terbawa arus," ujarnya.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat.

FGS diamankan di rumahnya di Jalan Jakarta, Loa Bakung. M alias P ditangkap di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie saat memastikan jenazah Budi. Sementara S alias H menyerahkan diri setelah mengetahui dua rekannya ditangkap.

Ketiganya dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, perkara memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.






TINGGALKAN KOMENTAR