9.405 Napi Terima Remisi Se-Kaltim; Bontang Paling Banyak Penerima
Sebanyak 203 narapidana dan anak binaan di Kaltim-Kaltara dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum II dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Samarinda.
KLIKKALTIM – Sebanyak 203 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Total terdapat 9.405 warga binaan yang menerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 9.138 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 203 lainnya dinyatakan bebas.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Taufiq Hidayat, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi umum diberikan kepada warga binaan maupun anak pidana yang memenuhi syarat, berkelakuan baik dan telah mengikuti seluruh pembinaan,” kata Taufiq di Lapas Kelas II A Samarinda, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, penerima remisi didominasi narapidana dengan perkara narkotika, penggelapan, dan pencurian.
Pemberian remisi tersebar di sejumlah lapas dan rutan di Kaltim-Kaltara. Lapas Bontang menjadi unit dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 1.337 orang. Kemudian Lapas Balikpapan sebanyak 1.141 orang dan Lapas Tarakan sebanyak 1.057 orang.
Selanjutnya, Lapas Nunukan mencatat 987 penerima, Lapas Narkotika Samarinda 865 orang, Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Samarinda 684 orang, Rutan Samarinda 614 orang, Rutan Tanah Grogot 584 orang, Rutan Balikpapan 554 orang, Rutan Tanjung Redeb 515 orang, Lapas Perempuan Tenggarong 283 orang, dan LPKA Tenggarong 52 orang.
Taufiq berharap warga binaan yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, tidak kembali melakukan tindak pidana dan mampu memanfaatkan kesempatan untuk menjalani kehidupan baru.
“Harapannya mereka senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama agar tidak kembali lagi ke tahanan,” ujarnya.
Salah satu penerima remisi, Anugerah Adi Putra (34), mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani masa pidana sekitar tiga tahun enam bulan.
Anugerah mendapatkan remisi empat bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Selama berada di lapas, ia mengikuti pembinaan keterampilan yang mendukung kemampuannya, seperti pelatihan pertukangan.
“Selama di sini pembinaannya bagus. Kami diajari peningkatan keahlian, seperti bertukang, dan sesuai dengan usaha saya sebelumnya,” katanya.
Usai bebas, warga Sempaja, Samarinda itu berencana kembali bekerja dan melanjutkan usaha bengkel miliknya.
Penerima remisi lainnya, Muhammad Aming (26), juga mengaku lega setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sembilan bulan 15 hari dari perkara penggelapan kendaraan.
Selama menjalani masa pidana sekitar dua tahun tiga bulan, Aming mengikuti sejumlah pelatihan, mulai dari barber hingga membuat furnitur.
“Di sini saya belajar cukur dan membuat lemari. Setelah keluar saya mau kembali bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan khusus di Samarinda terdapat sekitar 770 warga binaan yang hampir seluruhnya mendapatkan remisi.
Ia berharap pembinaan yang telah dijalani selama berada di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali diterima di masyarakat.
“Perbaiki diri dan dapatkan bekal untuk kembali membaur ke masyarakat,” demikian Rudy.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: