•   05 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Merasa Diintimidasi; Anggota TAGUPP Sudarno Laporkan Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

Kaltim - Redaksi
04 Juli 2026
 
Merasa Diintimidasi; Anggota TAGUPP Sudarno Laporkan Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim Tim Kuasa Hukum TAGUPP Kaltim H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi hingga Pencemaran Nama Baik ke Polda

SAMARINDA – Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur,  Sudarno melaporkan dugaan intimidasi, percobaan pemerasan, dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates. Sudarno mengaku menjadi korban aksi intimidasi di kediamannya di Samarinda serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.

Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, mengatakan terdapat dua laporan yang telah didaftarkan ke Polda Kaltim.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin yang disertai intimidasi serta dugaan percobaan pemerasan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/330/VII/2026/SPKT tertanggal 3 Juli 2026 dengan terlapor berinisial ES beserta beberapa pihak lainnya.

Menurut Agus Amri, peristiwa itu bermula ketika sekelompok orang mendatangi kediaman Sudarno di Samarinda pada 29 Juni 2026.

"Peristiwa itu bermula saat sejumlah orang mendatangi kediaman Pak Sudarno di Samarinda pada 29 Juni 2026," ujar Agus.

Pihak kuasa hukum menilai kedatangan tersebut bukan sekadar upaya klarifikasi, melainkan diduga merupakan bentuk intimidasi yang berkaitan dengan permintaan dana operasional sebesar Rp2 miliar dalam proses kemitraan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut ditolak karena dinilai bertentangan dengan prinsip kepentingan publik.
Selain itu, Sudarno juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Dalam laporan tersebut, sejumlah akun media sosial diduga menyebarkan informasi yang menurut pihak pelapor tidak benar dan telah merugikan nama baik Sudarno.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, mulai dari rekaman komunikasi, dokumen digital hingga keterangan saksi.

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Kalimantan Timur agar dugaan tindak pidana ini dapat diusut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ujar perwakilan tim kuasa hukum.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.






TINGGALKAN KOMENTAR