•   20 May 2024 -

Sudah Dibuka, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Kaltim - Redaksi
25 Maret 2023
Sudah Dibuka, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Cara daftar kartu prakerja gelombang 48 

1. Buat akun Prakerja dengan data diri kamu (klik di sini/laman daftar pra kerja). Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran. 

2. Ikut Seleksi dengan klik gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya. 

3. Jika lulus seleksi, kamu dapat gunakan saldo pelatihan, lalu pilih yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan. 

4. Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat. 

5. Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu. 

6. Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif di rekening bank/e-walletmu. 

7. Jawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerjamu dan dapatkan insentif lagi.  

Itulah cara daftar kartu Prakerja Gelombang 49, segera daftar secara online di website kartu Prakerja. 

Berikut rincian dana Prakerja gelombang 50

- Biaya pelatihan Rp 3.500.000 
- Insentif pasca pelatihan Rp 600.000 (diberikan sebanyak satu kali) 
- Insentif survei Rp 100.000 (diberikan dua kali untuk pengisian survei). 

Syarat pendaftaran Prakerja gelombang 49

Dilansir dari laman prakerja.go.id, ada beberapa syarat yang ditetapkan sebelum mengikuti program prakerja gelobang 50. Berikut syarat dan cara dafar: 

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun. 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/ komisaris/ dewan pengawas BUMN atau BUMD. 5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Prakerja. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR