•   29 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tuntutan Ganti Rugi Rp 5 Miliar Ditolak; Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Diadukan ke Polisi

Kaltim - Redaksi
28 September 2026
 
Tuntutan Ganti Rugi Rp 5 Miliar Ditolak; Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Diadukan ke Polisi Penunjukan bukti medis keberadaan kawat yang tertinggal di dalam jantung Ediyanto Wong oleh anaknya Denis Wongso.

SAMARINDA - Persoalan medis yang dialami Edianto Wongso (63) usai menjalani pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berlanjut ke jalur hukum.

Keluarga Edianto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah kesepakatan kompensasi yang disebut tercapai dalam proses mediasi belum direalisasikan.

Kuasa hukum keluarga, Andi Akbar menjelaskan, pihaknya telah mengikuti 14 kali mediasi sejak April hingga Agustus 2026. Mediasi melibatkan keluarga, dokter, dan pihak rumah sakit. Hal yang disoroti yakni tidak ada penjelasan medis, dugaan kelalaian, dan tak memperhatikan rekam medis.

Dalam proses tersebut sempat dibuat kesepakatan tertulis mengenai kompensasi bernilai Rp5 miliar hingga Juli 2026. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kesepakatan belum juga direalisasikan.

"Kesepakatan itu ada, sudah disepakati bersama. Nilainya Rp5 miliar dan sampai sekarang belum direalisasikan," jelasnya Andi dalam konferensi pers di Samarinda, Sabtu (26/9/2026).

Diketahui, persoalan tersebut bermula pada 18 Februari 2026. Saat menjalani cuci darah, Edianto mengalami nyeri pada bagian dada, punggung dan ulu hati.

Sehari kemudian, Edianto menjalani prosedur pemasangan ring jantung di Cathlab RSUD AWS Samarinda. Namun, keluarga menyebut kondisi Edianto tidak kunjung membaik setelah tindakan tersebut. Setelah pemeriksaan kembali, ditemukan dua sumbatan pembuluh darah jantung.

Keluarga kemudian membawa Edianto ke Singapura untuk
menjalani operasi bypass dan pemeriksaan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan katerisasi ulang, dokter menemukan guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal di pembuluh darah jantung sepanjang 2 cm secara permanen. Benda tersebut tidak dapat dikeluarkan karena memiliki risiko medis.

"Klien kami merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait prosedur tindakan maupun risiko yang mungkin terjadi," kata Andi.

Sebelumnya, hasil audit Kementerian Kesehatan RI yang disampaikan melalui Dinas Kesehatan Kaltim disebut tidak menemukan unsur malapraktik dalam kasus tersebut.

Namun, audit tersebut disebut menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki, terutama menyangkut tata kelola klinis dan komunikasi antara tenaga medis dengan pasien. Tak hanya itu, Dokter berinisial MF juga disebut mendapat pembatasan kewenangan melakukan pemasangan ring selama enam bulan sebagai bagian dari evaluasi pelayanan.

Berdasarkan rangkaian kejadian itu, keluarga tetap mempersoalkan kesepakatan kompensasi yang disebut telah dicapai dalam mediasi. Setelah tidak terealisasi, pihak keluarga melayangkan somasi dengan tenggat waktu selama tujuh hari.

Andi mengatakan pihaknya juga berencana meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kaltim untuk membahas persoalan tersebut.

"Kami akan meminta RDP dengan DPRD Kaltim untuk menyampaikan persoalan ini, termasuk bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dibuat," tegasnya.

Saat ini, Edianto masih menjalani pemulihan pascaoperasi bypass. Anaknya, Denis Wongso menerangkan, ayahnya belum bisa beraktivitas normal dan masih menggunakan tongkat untuk berjalan. Ia berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik.

"Sekarang masih recovery. Jalan juga belum normal, masih pakai tongkat. Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan. Tapi itikad baik itu yang kita harapkan," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR