•   29 March 2024 -

Karyawan Curi Tembaga PT Pertamina Senilai Rp 10 Juta, Terancam Bui 5 Tahun

Kutai Kartanegara - M Rifki
09 November 2022
Karyawan Curi Tembaga PT Pertamina Senilai Rp 10 Juta, Terancam Bui 5 Tahun Tersangka diamankan pihak kepolisian.

KLIKKALTIM. COM - Warga Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak ditangkap polisi karena ketahuan mencuri tembaga di Junk Yard PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS) Nilam Central. 

Tersangka berinisial PP (44) yang juga bekerja di subkontraktor milik PT PHSS. Pencuriannya dilakukan pada Sabtu (5/11/2022) lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, awalnya sekuriti mendapatkan potongan tembaga di salah satu pengepul barang bekas. 

Saat ditanya, pemiliknya mengatakan tembaga itu didapat oleh tersangka PP. Barulah sekuriti menjemput tersangka dikediamannya dan dibawa ke Polsek Muara Badak beserta barang buktinya. 

"Dia itu pekerja juga disana mengambil potongan tembaha dan dijual ke tempat pengepul barang bekas," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kamis (10/11/2022). 

Baca juga: Warga Muara Badak Dibacok Pakai Parang, Persoalan Sengeketa Tanah

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka hasil penjualannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Akibat kejadian itu PT PHSS mengalami kerugian materil Rp 10 Juta. 

Tersangka mencuri satu ember berisi tembaga dengan berat 50 kilogram, dan tembaga di dalam kardus seberat 19,6 kilogram. 

Tersangka kini berada di Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. 

"Ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR