•   19 May 2024 -

Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi karena Beli Hp Curian, Malingnya Belum Tertangkap

Kutai Timur - M Rifki
07 Juli 2023
Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi karena Beli Hp Curian, Malingnya Belum Tertangkap Tersangka AP yang menjadi penadah barang curian berada di Mapolres Bontang/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Warga Kecamatan Teluk Pandan berinisial AP (30) harus mendekam di penjara karena terlibat dalam kasus ponsel curian. AP ditahan karena bertindak sebagai penadah.  

Tersangka dibekuk polisi pada Jumat (7/7/2023) sekitat pukul 01.00 Wita dini hari. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan ponsel Kamis (8/6/2033) lalu. 

Korban saat itu tengah tertidur ditempat kerjanya, di bengkel di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. 

Posisi ponsel itu ditaruh tepat di atas kepala korban. Namun saat terbangun barang berharga miliknya itu sudah raib digondol maling. 

"Ini yang kita tangkap masih yang membeli hp dari pelaku pencuri. Tapi kita bawa karena terseret pidana penadahan barang curian," terang Iptu Hari Supranoto. 

Hingga kini polisi terus memburu pelaku pencuriannya dari informasi tersangka AP. Saat ini penadah pun sudah berada di Mapolres Bontang untik penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta. Dari tangan tersangka juga polisi menyita ponsel yang juga milik dari korban. Tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan. 

"Kita masih telusuri semua informasi. Tersangka ini terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR