•   26 April 2024 -

Sepasang Suami Istri di Garut Jadi Calon Kepala Desa

Nasional -
18 Oktober 2019
Sepasang Suami Istri di Garut Jadi Calon Kepala Desa Sepasang Suami Istri di Garut Jadi Calon Kepala Desa. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

KLIKKALTIM.com -- Pemilihan Kepala Desa akan serentak dilaksanakan pada 10 November 2019 nanti. Di Kabupaten Garut menjelang pilkades serentak ini ada hal yang unik. Di Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi calonnya hanya dua orang yang mendaftar dan itu adalah sepasang suami istri atas nama Suparman dan Tini.

Tini bercerita bahwa awalnya ia tidak bermaksud mendaftar sebagai calon kepala desa di wilayahnya, namun sampai hari terakhir pendaftaran hanya suaminya saja yang mendaftar.

"Padahal kan untuk bisa menggelar Pilkades minimal harus ada dua calon dan kalau hanya ada satu maka Pilkadesnya diundur," ujarnya, Kamis (17/10).

Sebelumnya, kata Tini, ia mengaku mendengar kabar bahwa akan ada tiga orang yang mendaftar sebagai kepala desa, termasuk suaminya. Namun hingga akhir pendaftaran hanya suaminya saja yang sudah mendaftar resmi sebagai calon Kepala Desa.

"Sampai mau ditutup pendaftaran belum ada yang mendaftar lagi. Agar Pilkades bisa tetap berlangsung saya akhirnya mendaftar sekitar pukul 11.45 berikut kelengkapan berkas persyaratan saya langsung bawa," katanya.

Saat mendaftar, Tini mengaku tidak memberitahukan kepada suaminya. Setelah ia mendaftar barulah ia memberitahu suaminya.

"Alhamdulillah suami juga memberi dukungan. Saya memang mau juga maju menjadi calon Kepala Desa, enggak disuruh suami," ungkap ibu rumah tangga ini.

Meski saat ini suaminya sudah menjadi rival dalam helaran pemilihan Kepala Desa, Tini mengaku bahwa kehidupan rumah tangganya tetap harmonis. Lebih dari itu, ia pun menyebut bahwa Suparman sering memberi masukan bagaimana cara menghadapi kampanye dan meraih suara. Ia menyebut bahwa tidak sedikit warga yang datang ke rumahnya, baik yang mendukung suaminya atau juga dirinya.

"Saya tidak pernah mempermasalahkan. Mereka mau mendukung saya atau suami juga tidak apa-apa. Dengan seperti ini justru sayang ingin menunjukkan bawa Pilkades di desa saya bisa berjalan dengan lancar dan damai walau beda pilihan. Tidak harus ricuh," jelas ibu tiga anak ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Asep Jaelani menyebut bahwa memang tidak ada larangan dalam peraturan, baik Menteri maupun Bupati terkait suami isteri mencalonkan Kepala Desa.

"Dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 177 Tahun 2015 dan Nomor 25 Tahun 2017 hanya mengatur warga Negara Indonesia (WNI) yang boleh ikut serta dalam Pilkades. Pemerintah tidak memandang apakah itu suami istri, saudara, bahkan kakak beradik. Pemerintah hanya menjalankan peraturan. Kita buka pendaftaran, ada calon yang masuk, persyaratan lengkap lalu boleh mencalonkan," jelasnya. 

Sumber : merdeka.com




TINGGALKAN KOMENTAR