•   19 May 2024 -

Tes Baca Tulis Hitung Masuk SD Dihapus, Ini Alasannya

Nasional - Redaksi
29 Maret 2023
Tes Baca Tulis Hitung Masuk SD Dihapus, Ini Alasannya Ilustrasi siswa SD.

KLIKKALTIM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD). Keputusan tersebut menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-24 yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.

Nadiem mengatakan, kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar. Tes calistung bahkan masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat.

Menurut dia, hal itu membuat saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Untuk mengakhiri miskonsepsi tersebut, Nadiem menghapus tes calistung untuk masuk ke jenjang sekolah dasar.

“Satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat,” kata Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, di Jakarta, Selasa (28/3).

Baca juga: Sekolah di Bontang Terapkan Kurikulum Merdeka, Ini Keunggulannya

Menurut dia, hal itu dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tes calistung juga dilarang melalui Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Nadiem.

Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua pekan pertama. Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Kemudian, satuan PAUD dan SD/MI/sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran. “Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” kata dia.

Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/MI/sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak. Keenam kemampuan fondasi anak tersebut, yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; dan kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar.

Berikutnya, kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.

“Kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD,” ujar Nadiem.

Baca di halaman selanjutnya..




TINGGALKAN KOMENTAR