•   29 April 2024 -

Mediasi Gugatan Ditunda, Kuasa Hukum Raking Minta DPRD Patuhi Aturan Soal PAW

Politik - M Rifki
11 Januari 2024
Mediasi Gugatan Ditunda, Kuasa Hukum Raking Minta DPRD Patuhi Aturan Soal PAW Proses sidang gugatan Raking di Pengadilan Negeri Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sidang perdana yang beragendakan mediasi gugatan Raking di Pengadilan Negeri kembali ditunda hingga Senin (15/1/2024) mendatang. 

Ini kali kedua sidang mediasi ditunda karena seluruh penggugat baik tergugat tidak hadir. 

Kuasa Hukum Raking Ahmad Said menuturkan nantinya setelah para penggugat dan tergugat dimediasi akan mencapai sebuah hasil. 

Kendati begitu, dirinya masih meyakini proses gugatan ini bentuk ketidakkonsistenan DPP Berkarya. Yang kemudian berimbas pada nasib kliennya. 

"Ditunda sampai Senin pekan depan. Kalau semua sudah kumpul baru mediasi bisa berlangsung. Kita lihat lagi pekan depan yah," kata Ahmad Said Kamis (11/1/2023). 

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai ada ketidakkonsistenan pengurus DPP. Dilihat dari surat DPP versi Syamsu Djalal, pada Juli 2023 dimana setiap kader yang duduk di DPRD tidak perlu di PAW. 

Namun pada November 2023 kebijakan itu diubah DPP Berkarya versi Muchdi Purwoprandjono. Menurutnya, secara internal DPP Berkarya masih berstatus Quo atau berproses di Mahkamah Agung. 

"Nah pemberhentian Raking ini dilakukan oleh DPP Berkarya versi Muchdi. Sementara DPP juga masih bersengketa di MA," sambungnya. 

Kuasa hukum juga berharap untuk DPRD Bontang untuk tidak melakukan proses PAW hingga ada keputusan inkrah dari gugatan kliennya. 

Itu tertuang dalam UU MD 3 pasal 241 ayat 1 dan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 113 ayat 2, 3, 4. Dimana setiap perkara politik yang masih dalam masa gugatan harus menunggu hasil ke putusan inkrah. 

"Jadi tidak bolehlah diproses. Ini kita masih lakukan upaya hukum. Bahkan di tingkat nasional juga berlangsung. Jadi DPRD Bontang harus cermat melihat proses yang berlangsung," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah Ketua DPD Berkarya Bontang Eko Satrya tetap keukeuh menjalankan proses PAW Raking. Karena secara keanggotaan Raking tidak lagi sebagai anggota Berkarya. 

Nama Raking saat ini tercantum dalam Parpol lain untuk mengikuti Pileg 2024. Langkah DPRD Bontang juga dinilai positif. Karena bagaimanapun inisiatif PAW memang berdasarkan usulan parpol pengusung. 

"Kalau kita jalanin saja prosesnya. Kalau mau digugat silahkan saja. Kami berada di posisi yang benar. Kalau PAW memang dibutuhkan karena Raking bukan lagi anggota Berkarya," ucap Eko Satrya.




TINGGALKAN KOMENTAR