Antisipasi COVID-19, Pelayanan DJP Kaltim - Utara via Online
KLIKKALTIM.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Perwakilan Kalimantan Timur - Utara sejak 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 melayani wajib pajak layanan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun masa melalui e-filing atau e-form.
Pun SPT masa dapat melaui pos. Kepala Perwakilan (Kakanwil) DJP Kaltim - Kaltara, Samon Jaya mengatakan,
Layanan online ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Ya, pelaporan tidak diterima melalui KKP atau di KP2KP, keputusan langsung dari pusat," ujar Samon sapaannya.
Pelaporan dan pelayanan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020.
Khusus SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2019.
Selain itu, batas pembayaran tetap sesuai ketentuan yang ada, khusus SPT masa PPh Pot/Put Februari 2020.
Cukup dari rumah atau dimanapun dengan koneksi internet.
"Layanan dialihkan menggunakan email, telpon dan chat," tukas Samon (27/3/2020)
Reporter : Yoyok S
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: