•   18 May 2024 -

Jual Onderdil ke Bengkel Milik Saudara Korban, Curanmor Berhasil Diciduk Polisi

Samarinda - Qori Aena
09 Maret 2020
Jual Onderdil ke Bengkel Milik Saudara Korban, Curanmor Berhasil Diciduk Polisi Ilustrasi Curanmor

KLIKKALTIM.com -- Seorang pelaku residivis Curanmor bernama Alex (16) terpaksa harus mendekam kembali di balik jeruji besi. Pasalnya, pelaku Curanmor tersebut ditangkap oleh korban bersama warga di sebuah kos-kosan  yang berada di Jln. Pramuka GG Rantau, Jumat (21/2/2020).

Pelaku sempat menjadi amukan masa yang geram dengan perbuatannya. Namun beruntung nyawa pelaku bisa diselamatkan setelah anggota Kepolisian datang ke lokasi kejadian. Di hadapan penyidik kepolisian, Alex mengaku beraksi seorang diri.

Kejadian Curanmor berawal saat pelaku mencuri sepeda motor milik korban bernama Syakirin, warga GG.Rantau. Syakirin saat itu sedang memarkir motornya di halaman rumahnya dengan posisi tidak di kunci setang.

Saat situasi di sekitar mulai sepi, tepatnya dini hari, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan membawa dengan mudah.

Kasus pencurian sepeda motor itu terungkap saat kendaraan korban yang sudah dipreteli di bawa ke bengkel untuk jual. Pelaku tak mengetahui bahwa pemilik bengkel tersebut adalah saudara si korban.

"Dicocokan dengan surat-surat saudaraku, ternyata itu sama persis,  kebetulan saudaraku ada yang habis kehilangan motor," kata pemilik bengkel, ia mengutip penjelasan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR