•   05 May 2024 -

Kebijakan Ujian Nasional Ditiadakan, Hetifah : Kepala Dinas harus sigap berkoordinasi dengan sekolah-sekolah di wilayahnya

Samarinda - Redaksi
29 Maret 2020
Kebijakan Ujian Nasional Ditiadakan, Hetifah : Kepala Dinas harus sigap berkoordinasi dengan sekolah-sekolah di wilayahnya Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI

KLIKKALTIM.com -- Sehubungan dengan perkembangan penyebaran virus Covid-19, Kemendikbud menyebarkan Surat Edaran no.4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat, Selasa (24/3).

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Ujian Nasional akan dibatalkan untuk seluruh jenjang. Selain itu, ujian sekolah untuk kelulusan maupun kenaikan kelas yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilaksanakan. Proses belajar dari rumah dilaksanakan secara daring, dengan aktivitas yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyatakan, pihaknya berharap para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk segera menanggapi surat edaran tersebut.

“Saya harap para kepala dinas dapat langsung sigap berkoordinasi dengan sekolah-sekolah di wilayahnya. Adakan rakor secara virtual dengan para kepala sekolah untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya,” ujarnya.

Hetifah menambahkan, keadaan dunia pendidikan di Indonesia sangat beragam. Oleh karena itu, penerapan kebijakan pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi lokal.

“Sekolah dan pemda yang paling tahu, model seperti apa yang paling pas untuk diterapkan kepada siswanya. Aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah serta model ujian harus mempertimbangkan hal-hal seperti kapasitas guru, orangtua murid, dan kesenjangan infrastruktur. Jangan sampai di situasi ini malah memberatkan,” paparnya.

Hetifah yang juga merupakan wakil ketua umum Partai Golkar ini berharap, tiap pemda memiliki rencana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa darurat ini.

“Kebijakan dari pusat ini harus diterjemahkan ke dalam konteks lokal dalam bentuk rencana yang konkrit. Agar sekolah-sekolah bisa langsung bergerak dan tidak ada kebingungan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hetifah menegaskan bahwa dinas pendidikan dan sekolah harus berperan aktif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Dalam surat edaran sudah dinyatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk keperluan ini, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, dan masker bagi warga sekolah yang tidak diliburkan. Juga penguatan program pembelajaran online untuk sekolah-sekolah di daerah terdampak. Hal ini harap dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya. (*)

Reporter : Robby




TINGGALKAN KOMENTAR