Jualan di depan Rumah; IRT di Gang Merpati Loktuan Dicokok Polisi
Tersangka IRT berinisial IS, warga Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, diringkus polisi (Ist)
BONTANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IS (35) di warga Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, diringkus polisi karena menjual narkotika jenis sabu pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan setelah adanya laporan terkait banyaknya warga yang bergerombol di Gang Merpati.
Atas laporan itu, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan mendapati 16 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 4,64 gram.
"Laporan masuk karena selalu ada banyak orang di depan rumah tersangka. Rupanya, mereka memang mau membeli narkoba. Seorang IRT kami tangkap dan bawa ke kantor," ucap AKP Larto.
Penyidik kemudian menanyakan asal-usul sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dalam waktu dua hari, sabu yang dipesan sebanyak 50 gram ludes terjual.
Dari informasi tersangka, setengah dari narkoba tersebut dibeli oleh seseorang di Tanjung Laut. Modus transaksi IRT ini adalah menaruh sabu seberat 24 gram menggunakan sistem jejak.
"Sabu setengahnya dioper ke seseorang berinisial RAS di Tanjung Laut," sambungnya.
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi turut menyita ponsel, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, dan alat isap sabu.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: