Maling Batang Ulin Jembatan di Tanjung Laut Indah Tertangkap, Ternyata Mantan Tukang
Ilustrasi.
BONTANG - Polisi akhirnya meringkus maling yang menggondol batang ulin penyanggah jembatan di RT 11, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sabtu (20/6/2026) lalu.
Pelaku berinisial Ai (42) diamankan di rumahnya, Sabtu (20/6/2026). Aksi pelaku terendus saat menawarkan Ulin curian kepada salah seorang warga. Kabar itu pun sampai ke telinga polisi.
Setelah ditelusuri rupanya Ai adalah warga Tanjung Laut Indah sekaligus mantan tukang pengerjaan proyek jembatan di 2024 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, tersangka mengaku menjual kayu curian Rp 150 per batang dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sudah kami amankan mas. Pusing juga mencari tersangka ini. Karena informasi terbatas," ucap Iptu Putu melalui Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Markus Sihotang, Senin (22/6/2026).
Namun Ai mengaku hanya mencuri belasan kayu, padahal Ulin yang hilang diperkirakan mencapai 100 batang. Keterangan ini nantinya akan didalam oleh polisi untuk mendapatkan informasi akurat.
"Dia mengaku tidak mencuri 100 batang. Tapi hanya belasan. Tapi kami masih dalami," sambungnya.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus hilangnya kayu penyanggah jembatan di RT 11, Kelurahan Tanjung Laut Indah sempat viral beberapa waktu lalu. Sebab hilangnya penyanggah membuat jembatan goyang dan terancam ambruk. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: